“Mengenai surat suara yang sudah dicoblos, itu memang pada saat pencoblosan ada sedikit hambatan, intinya memang di TPS 2 Tugu Ratu, Kecamatan Suoh ada surat suara sudah dicoblos,” kata Doni, dikutip
RMOLLampung, Kamis, 28 November 2024.
Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak PPK, PPS, dan KPPS, tidak dapat dipastikan bahwa surat suara tersebut sudah tercoblos sebelum dilakukan pemilihan.
“Itu sebenarnya rusak dari percetakan atau packing dan artinya itu tidak disengaja, sebab rusaknya surat suara tersebut dalam bentuk robek bukan tercoblos,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, KPU Lambar langsung menginstruksikan seluruh jajaran PPK, PPS, dan KPPS untuk melakukan pengecekan ulang.
“Jajaran tingkat bawah mengecek itu tidak ada, dan terdapat hanya di sana (TPS 2 Tugu Ratu),” imbuhnya.
Doni pun mengapresiasi kinerja jajaran KPPS di TPS 2 Tugu Ratu Kecamatan Suoh tersebut.
“Sehingga surat suara yang rusak dapat diantisipasi untuk diganti dengan surat suara yang baru, mereka bekerja dengan baik, setelah itu langsung berkoordinasi dengan jajaran di atas dan itu langsung di ganti dengan surat suara yang baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Suoh dihebohkan dengan adanya temuan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah tercoblos di TPS 2 Tugu Ratu.
Insiden tersebut diketahui ketika seorang pemilih bernama Sanudin melaporkan adanya kejanggalan pada surat suara Pilgub.
Kronologis bermula saat Sunadin masuk ke bilik suara dengan surat suara yang diterimanya. Namun, ketika keluar, ia langsung melaporkan bahwa surat suara tersebut telah tercoblos di nama salah satu pasangan calon.
Mendapati hal tersebut petugas TPS yang bertugas segera memeriksa dan menemukan adanya lubang kecil pada surat suara tersebut.
BERITA TERKAIT: