Anggota DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, tujuan regulasi tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan bantuan sekolah gratis.
Sehingga program sekolah gratis ini tepat sasaran dan dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Yusuf khawatir, warga dari luar DKI ikut berbondong-bondong menyekolahkan anak. Kondisi demikian bisa berdampak bagi anak Jakarta, yakni kehabisan kuota.
"Jangan sampai kalau sudah sekolah gratis, masyarakat di luar DKI Jakarta menyekolahkan anaknya ke DKI Jakarta hanya untuk mendapatkan fasilitas itu," kata Yusuf dalam keterangannya yang dikutip Kamis (3/10).
Selain itu, sarana dan prasarana sekolah juga perlu diperhatikan. Harapannya, bukan semata-mata gratis namun para peserta didik bisa merasakan keamanan dan kenyamanan saat berada di lingkungan sekolah.
"Sehingga masyarakat betul-betul bisa rasakan manfaatnya," kata Yusuf.
Sebelumnya, Komisi E bersama Pemprov DKI telah menandatangani perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan sekolah gratis.
MoU itu ditandatangani pada Jumat, 23 Agustus 2024 oleh Komisi E periode 2019-2024. Program sekolah swasta gratis merupakan bentuk nyata keseriusan Pemprov DKI Jakarta memenuhi hak anak memĀperoleh pendidikan 12 tahun.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Dinas Pendidikan DKI juga bakal menggandeng 2.900 sekolah swasta, SD hingga SMA untuk bekerja sama menyukseskan program tersebut.
Realisasi program tersebut diperkirakan membutuhkan biaya sebesar Rp2,3 triliun yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Jumlah ini dinilai lebih kecil dibandingkan subsidi pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP), yakni senilai Rp 2,8 triliun.
BERITA TERKAIT: