Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wujudkan Sekolah Gratis, Mendesak Revisi Perda Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 19 November 2024, 07:07 WIB
Wujudkan Sekolah Gratis, Mendesak Revisi Perda Pendidikan
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin/Ist
rmol news logo Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan mendesak direvisi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, revisi Perda Pendidikan bertujuan agar Program Sekolah Gratis di sekolah negeri dan swasta dapat terealisasi pada Juli 2025.

“Untuk memperlancar pelaksanaan sekolah gratis di bulan Juli besok, kita akan segera menuntaskan Perda revisi dari pendidikan kita,” kata Khoirudin dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Saat ini, kata politikus PKS ini, DPRD DKI Jakarta sedang menggelar rapat kerja komisi-komisi dalam rangka pembahasan dan pendalaman Raperda tentang APBD 2025.

Termasuk di antaranya membahas program-program prioritas. Seperti persoalan banjir, kemacetan, kesehatan, dan pendidikan. 

Nantinya, DPRD DKI Jakarta dapat mengawasi APBD DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp91,14 triliun benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga Jakarta.

“Harus memastikan anggaran yang hari ini terbesar sepanjang sejarah Jakarta berdampak kepada masyarakat, pelayanan masyarakat yang lebih besar saya harus memastikan itu,” kata Khoirudin.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz  mengatakan, pihaknya menunggu Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan proses administrasi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan agar nantinya dapat segera direvisi pada tahun 2025.

“Sehingga sudah bisa selesai administrasinya tahun 2025 dan mulai tahun 2025 sudah bisa mulai sekolah gratis,” kata Aziz. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA