"Di skorsing mereka itu, ada delapan orang itu ditemukan di situ, yang menurut penilaian itu bisa dikenakan skorsing, diskorsing. Jadi, sekolah juga sudah mengambil tindakan," kata kuasa hukum Binus, Otto Hasibuan, kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Meski demikian, lanjut Otto, pihak Binus Simprug tak mengungkap 8 siswa yang dimaksud.
"Jadi kita kan harus arif dan bijaksana juga. Kita harus skorsing dulu," jelas Otto.
"Nanti kalau proses lebih lanjutnya terbukti ada pidana sebagainya, ya pasti akan ada sanksi lebih keras lagi lebih daripada itu," imbuhnya.
Di sisi lain, Binus membantah adanya dugaan perundungan antarmurid.
Otto mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi pada 30-31 Januari 2024. Namun, menurut Otto, yang sebenarnya terjadi bukanlah perundungan maupun pelecehan seksual, melainkan perkelahian.
"Ketika dia mengatakan bahwa dia dikatakan dibully. Kita lihat faktanya adalah memang adalah perkelahian di antara mereka," papar Otto.
Fakta itu terungkap berdasarkan beberapa potongan CCTV yang merekam aktivitas RE di kantin dan toilet sekolah.
BERITA TERKAIT: