Hal itu terlihat dari adanya spanduk pemberitahuan yang terpampang di beberapa lokasi di kawasan Taman Ecopark.
Sejumlah warga diketahui mencopoti spanduk-spanduk tersebut. Mereka berdalih memanfaatkan lahan fasos fasum untuk kepentingan warga yang ada di sekitar lingkungan taman.
Ketua RW 07 Kapuk Muara, Ardyan mangaku tidak tahu menahu soal fasos fasum tersebut lantaran tak pernah dilibatkan dalam pembangunan dan pengelolaan sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark.
"Maaf saya kurang tahu soal fasos fasum itu karena pembangunan pemanfaatan dan pengelolaan tidak pernah melibatkan RT/RW," kata Ardyan dalam keterangannya yang dikutip Minggu (11/8).
Ardyan menambahkan bahwa keberadaan taman olahraga tersebut dibangun sebelum ia menjabat sebagai Ketua RW.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Utara Ardhan Solihin mengatakan, pemanfaatan lahan fasos fasum untuk sarana olahraga harus mengajukan izin kepada BPAD DKI Jakarta.
"Ya harus ada izin pemanfaatan aset kepada BPAD," kata Ardhan.
Namun, kata Ardhan, apabila fasos fasum yang dimanfaatkan belum mengantongi izin maka akan dilakukan pengecekan lokasi oleh Suku Badan Aset.
Menurutnya, fasos fasum yang telah mengajukan izin pemanfaatan dapat dipakai masyarakat untuk sarana olahraga.
"Fasos fasum boleh saja digunakan untuk sarana olah raga, tergantung kebutuhan dan kapasitasnya, apalagi milik privat," kata Ardhan.
BERITA TERKAIT: