Dengan begitu KUA tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga berperan aktif dalam memberi bimbingan dan konsultasi, baik kepada calon pengantin, suami istri, maupun masyarakat umum.
"KUA harus menjadi tempat konsultasi keluarga. Bukan hanya bagi calon pengantin, tetapi juga bagi pengantin lama dan keluarga secara umum," kata Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin dikutip Kamis (19/7).
Kamaruddin menjelaskan, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi salah satu alasan bahwa KUA perlu lebih aktif dalam pembinaan keluarga.
Para penghulu dan penyuluh agama, diharapkan dapat menjadi contoh keluarga sakinah bagi masyarakat.
Kamaruddin menambahkan, KUA juga harus menjadi fasilitator bagi masyarakat yang ingin mendapat bimbingan dan konsultasi tentang persoalan keluarga.
"KUA harus menjadi tempat yang mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan bimbingan dan konsultasi tentang masalah keluarga," ujar Kamaruddin.
Sehingga peran aktif KUA dalam pembinaan keluarga dapat menekan angka perceraian, dan keluarga-keluarga di Indonesia menjadi lebih bahagia dan sejahtera.
BERITA TERKAIT: