Awalnya, polisi menangkap FAC yang mengaku menyimpan barang bukti narkoba di rumah kontrakan kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dari informasi ini, polisi bergegas ke lokasi dan menangkap satu lainnya dengan inisial IM.
"Dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC. Kalau inisial IM perannya penjaga gudang, gudangnya berupa rumah kontrakan. Inisial FAC itu yang menyewakan rumah sekaligus yang mau mengedarkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/7).
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi berjumlah 20 ribu butir.
Saat ditelusuri lebih dalam, rupanya salah satu tersangka inisial FAC merupakan seorang residivis yang telah tiga kali di penjara atas kasus yang sama.
"FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata Donald.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dan terancam penjara maksimal 20 tahun.
BERITA TERKAIT: