Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPRD Jatim Sedih Ada Penghentian Peribadatan Jemaah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 03 Juli 2024, 05:36 WIB
Anggota DPRD Jatim Sedih Ada Penghentian Peribadatan Jemaah
Anggota DPRD Jatim dari Dapil Sidoarjo, Benjamin Kristianto/Istimewa
rmol news logo Kekecewaan tengah dirasakan anggota DPRD Jawa Timur, Benjamin Kristianto, atas aksi pelarangan ibadah umat kristen di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Aksi pengusiran jemaah itu dinilai sebagai sikap antitoleransi dan mengganggu ketenangan warga melakukan ibadah.

"Saya sedih sekali di mana ada umat kristen yang ingin beribadah tetapi dilarang oleh kepala desa. Sangat disayangkan sekali," kata politikus Gerindra ini, dikutip RMOLJatim, Selasa (2/7).

Padahal, ucap Benjamin, tempat itu tempat ibadah pada Tuhan.

"Kalau mau ditutup harusnya yang mengganggu masyarakat. Misalnya tempat prostitusi, tempat perjudian, dan lainnya," sambungnya.

Apalagi, para jemaat umat kristen yang akan melakukan ibadah tersebut sudah mendapatkan surat dari Binmas Kemenag setempat.

"Secara lembaga mereka sudah dapat izin dari Kemenag. Yang menjadi kendala soal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat yang akan digunakan ibadah tersebut. Tak ada IMB inilah yang menjadi acuan kades untuk melarang umat kristen setempat ibadah," tuturnya.

Para tokoh agama kristen di wilayah tersebut, juga sudah mendapat izin dari dua organisasi keagamaan di wilayah itu untuk melakukan ibadah umat kristen.

"Yang menyedihkan sekali saat ibadah, kepala desa datang dan mencegah pelaksanaan ibadah di sana," jelasnya.

Menurut Benjamin, harusnya Kades lebih fokus atas kasus penggunaan dana BK (bantuan keuangan) sebesar Rp350 juta pada 2023 yang tidak jelas penggunaannya.

"Saya dapat informasi kalau yang bersangkutan tak bisa mempertanggungjawabkan bantuan keuangan desa di sana. Kepemimpinan yang bersangkutan harus dipertanyakan atas raibnya dana tersebut. Dipergunakan untuk apa saja. Bukan malah mengurusi soal ibadah umat kristen di sana. Umat kristen ini untuk beribadah sudah dapat izin dari Kemenag, karang taruna, maupun ormas keagamaan di sana. Cuma dia (kades) saja yang melarang," paparnya.

Sebelumnya, sebuah video yang viral memperlihatkan sejumlah orang tengah berdebat di sebuah meja sederhana. Mereka tengah berdebat soal ketentuan izin sebelum melakukan ibadah. Dalam video tersebut tampak Kepala Desa Mergosari mengharuskan jemaat Kristen meminta izin sebelum melakukan ibadah.

Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, terjadi perdebatan di salah satu warung kopi. Perdebatan ini antara Kades Mergosari, Tarik, Eko Budi Santoso dengan pengurus rumah ibadah di Dusun Mergojok RT 9, RW 2, Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo.

Keterangan yang menyertai video menyebut bahwa perdebatan ini terjadi di Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo. Juga ditulis harapan kepada Plt Bupati Sidoarjo Subandi agar bisa turun tangan menangani masalah ini.

"Semoga dinas terkait @cakband1 segera turun tangan memberi solusi untuk masalah ini agar kerukunan di Sidoarjo tetap terjaga," tulis unggahan tersebut. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA