Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya warga membuang limbah rumen dan kotoran hewan kurban ke sungai.
Pengawasan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/ 17055/ 436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan agar warga tidak membuang limbah rumen hewan kurban ke sungai.
"Kami juga mengimbau agar rumen pada saat dibersihkan, ditaruh di glangsing dan silahkan dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) terdekat. Atau biasanya ditimbun di tanah bisa jadi kompos juga," kata Dedik dikutip
Kantor Berita RMOLJatim.
Dedik menerangkan bahwa Pemkot Surabaya juga mengharapkan warga tidak menggunakan plastik sekali pakai saat membagikan daging hewan kurban. Imbauan tersebut sebelumnya juga tercantum ke dalam surat edaran.
Dalam giat susur sungai tersebut, petugas menemukan beberapa titik lokasi warga yang mencuci daging hewan kurban di Sungai Kalimas.
Petugas kemudian memberikan karung sekaligus imbauan agar warga tidak turut membuang kotoran dan limbah rumen ke sungai.
"Memang ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang mencuci jeroan sapi hasil penyembelihan kurban. Kami lihat masyarakat ada yang patuh, jadi dia kotorannya ditaruh di glangsing, dibuang ke TPS, kemudian di sungai mencuci sisa-sisa kotoran," kata Dedik.
Namun demikian, di antara beberapa warga tersebut, masih saja ada yang turut membuang kotoran hewan kurban ke sungai.
"Di Sungai (Kalimas) Ngagel, kurang lebih ada sembilan titik yang kita temui. Tadi ada satu yang pada saat kita sidak itu mereka pas buang, tapi memang kayaknya itu babat, bukan isi perut, mereka pas cuci kotorannya juga ada di situ sekalian dibuang," kata Dedik.
Karena terlanjur ikut terbuang ke Sungai Kalimas, menurut Dedik, petugas DLH akan melakukan pembersihan kotoran hewan kurban tersebut.
Setidaknya, DLH telah menyiagakan 200 petugas untuk melakukan pembersihan sungai di Surabaya.
BERITA TERKAIT: