"Pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI itu dalam upaya membatasi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah,” kata Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dikutip Minggu (2/6),
Rencana pembatasan jumlah kepala keluarga di satu alamat tersebut ternyata mendapat tanggapan dari warga yang terdampak.
Salah seorang warga RT 09 RW 04 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat berinisial RK (40) mengaku, di rumahnya terdapat delapan kepala keluarga (KK).
Saat ditanyakan kenapa jumlahnya sampai delapan KK, warga tersebut menjelaskan, awalnya ia menampung semua sanak saudara karena lokasi domisili cukup strategis dan mendukung secara ekonomis.
Meskipun, RK mensyaratkan bahwa mereka yang ditampung harus rajin bekerja atau berusaha. RK mengaku sudah tinggal di wilayah itu sejak kecil. Sedangkan yang tinggal bersamanya yakni kakak, adik, keponakan, dan saudara sepupu.
Setelah mendengar rencana pembatasan jumlah KK dalam satu alamat yang disampaikan Dinas Dukcapil, rata-rata mereka mengaku berpikir dua kali saat harus meninggalkan rumah tersebut.
BERITA TERKAIT: