Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKI akan Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 02 Juni 2024, 07:05 WIB
DKI akan Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK
Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono/Ist
rmol news logo Provinsi DKI Jakarta terus menggeber penertiban administrasi kependudukan (adminduk). Salah satunya dengan membatasi satu alamat dihuni maksimal tiga kepala keluarga (KK).

"Pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI itu dalam upaya membatasi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah,” kata Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dikutip Minggu (2/6),

Rencana pembatasan jumlah kepala keluarga di satu alamat tersebut ternyata mendapat tanggapan dari warga yang terdampak.

Salah seorang warga RT 09 RW 04 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat berinisial RK (40) mengaku, di rumahnya terdapat delapan kepala keluarga (KK).

Saat ditanyakan kenapa jumlahnya sampai delapan KK, warga tersebut menjelaskan, awalnya ia menampung semua sanak saudara karena lokasi domisili cukup strategis dan mendukung secara ekonomis.

Meskipun, RK mensyaratkan bahwa mereka yang ditampung harus rajin bekerja atau berusaha. RK mengaku sudah tinggal di wilayah itu sejak kecil. Sedangkan yang tinggal bersamanya yakni kakak, adik, keponakan, dan saudara sepupu.

Setelah mendengar rencana pembatasan jumlah KK dalam satu alamat yang disampaikan Dinas Dukcapil, rata-rata mereka mengaku berpikir dua kali saat harus meninggalkan rumah tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA