Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntut Kejelasan SK PPPK, Puluhan Bidan Datangi Kantor Pemkab Musi Banyuasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Senin, 27 Mei 2024, 21:28 WIB
Tuntut Kejelasan SK PPPK, Puluhan Bidan Datangi Kantor Pemkab Musi Banyuasin
Puluhan bidang datangi kantor Pemkab Muba/ist
rmol news logo Kecewa karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai penerbitan SK PPPK, puluhan bidan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin mendatangi kantor Pemkab Muba pada Senin (27/5) pagi.

Hingga saat ini, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kesehatan belum memberikan kejelasan mengenai penerbitan SK PPPK.

"Ada 24 Bidan Sarjana Terapan yang mendaftar PPPK untuk jabatan fungsional dengan persyaratan bidan pendidik. Namun, di akhir, persyaratan berubah menjadi bidan klinis dari BKN dan Kemenkes, sehingga hingga saat ini belum ada kejelasan," ungkap Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Muba, Sumarni.

Sumarni menambahkan bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi di Musi Banyuasin tetapi juga di tingkat nasional.

"Kami berharap melalui Pak Apriyadi, permasalahan ini bisa disampaikan ke Pemerintah Pusat," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Muba Apriyadi Mahmud menyatakan bahwa sejak awal terdeteksi adanya kerancuan peraturan dari BKN dan Kemenkes. Pemkab Muba berkomitmen untuk memperjuangkan kejelasan status 24 bidan tersebut.

"Sejak 18 Maret lalu, BKPSDM Muba sudah mengirim surat ke Pemerintah Pusat untuk meminta kejelasan. Kepada rekan-rekan bidan, kami minta untuk bersabar. Pemkab Muba akan turut menuntaskan persoalan ini," tegas Apriyadi.

Ia berharap agar dalam waktu dekat persoalan ini dapat menemukan solusi terbaik, sehingga bidan di Muba dapat segera dilantik sebagai PPPK.

"Semoga ada keputusan terbaik untuk rekan-rekan bidan di Muba yang saat ini berjuang," tandasnya.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA