Mantan Dosen Tetap S2 Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr Conie Pania Putri, SH, MH, melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Rabu (22/5) siang. Didampingi kuasa hukumnya Ryan Gumay, wanita yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Prodi S2 Ilmu Hukum UKB ini menilai pemberhentian terhadap dirinya dianggap tidak sah dan menduga adanya itikad buru serta sewenang-wenang.
"Pemberhentian sepihak saya ini tidak sah, diduga ada itikad buruk, perlakuan sewenang-wenang, tidak adil yang dilakukan pihak UKB kepada saya,” katanya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumsel.
Dr Conie Pania Putri SH MH menambahkan, keadilan dalam dunia pendidikan harus ditegakkan, hukum positif dibuat untuk dipatuhi semua pihak.
"Banyak dosen dan tenaga kependidikan di UKB, diduga mengalami perlakuan tidak adil, banyak yang sudah mengadukan masalah-masalahnya satu tahun terakhir ini ke Disnaker dan kepolisian. Diduga ada beberapa dosen yang gajinya diturunkan secara sepihak. Ada juga dosen yang dikontrak, padahal dosen tidak boleh dikontrak batal demi hukum dan masalah-masalah lainnya," jelas Conie..
Dengan dilaporkannya UKB ke Disnaker Kota Palembang Palembang, Conie H berharap ada keadilan.
"Kami minta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Palembang untuk menanggapi pengaduan kami secara serius, adil, transparan dan sesuai aturan-aturan yang berlaku," terangnya.
BERITA TERKAIT: