Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kadis Dukcapil Tegaskan NIK Berlaku Seumur Hidup, Tak Bisa Dihapus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 23 April 2024, 10:54 WIB
Kadis Dukcapil Tegaskan NIK Berlaku Seumur Hidup, Tak Bisa Dihapus
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin/Ist
rmol news logo Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.

Budi mengatakan bahwa penonaktifan NIK warga Jakarta itu berlaku sementara. Sehingga walaupun warga berpindah ke mana pun, namun NIKnya tidak berubah.

"Sebab NIK tidak bisa dihapus. NIK berlaku seumur hidup. Hanya saat meninggal dunia maka NIK yang bersangkutan akan dinonaktifkan permanen," kata Budi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/4).

Budi menerangkan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sesuai UU 23 Tahun 2006.

Sebelumnya Budi Awaludin menjelaskan, koordinasi bersama Kemedagri RI terkait penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

“Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” kata Budi (17/4).
 
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada lagi.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan cara masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

Berikut cara melihat status NIK KTP apakah sudah dinonaktifkan atau tidak:

 1.   Kunjungi laman Jakarta Mendata Warga melalui tautan (link) https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
 2.  Masukkan 16 digit NIK.
 3.  Masukkan kode Captcha yang muncul pada layar.
 4.  Tekan tombol ‘Cari Data Pembekuan’.
 5.  Jika bukan sasaran pembekuan, maka sistem akan menampilkan informasi “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”.
 6.  Apabila NIK tercantum, maka warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat kartu identitas dengan melampirkan bukti pendukung, meliputi Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA