Demikian penilaian anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian dikutip Kamis (28/3).
Pasalnya, menurut Justin, Pemprov DKI sering kali mengklaim kecepatan surut merupakan target dan menjadi prestasi yang dibanggakan.
“Terkait banjir di DKI Jakarta saya meminta kepada Pemprov DKI untuk tidak menjadikan kecepatan surut sebagai acuan progres kinerja pengendalian banjir,” kata Justin.
Menurut dia, aapabila banjir merendam pemukiman warga maupun menggenangi jalan protokol selama enam jam saja, bisa merugikan warga dan pengendara. Sebab rendaman terbukti banyak merusak properti milik warga seperti kualitas bangunan ataupun kendaraan.
“Jadi kalau misalnya ada genangan terjadi satu menit, ketinggian satu meter itu sudah cukup untuk merusak properti dan kendaraan yang notabenenya pajaknya kita tarikin setiap tahun," kata politikus PSI ini.
"Jadi sebenarnya untuk kecepatan surut sama sekali bukan indikator progres kerja yang bisa dijadikan acuan,” sambungnya.
BERITA TERKAIT: