Demikian disampaikan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Sumatera Utara, Ikrimah Hamidy, Jumat (22/3).
“Di tahun 2022 jumlah kasus HIV/AIDS di Sumatera Utara sebesar 21.023 kasus, sedangkan ditahun 2023 berjumlah 24.516 kasus maka ditahun 2023, terjadi peningkatan sebesar 3.493 kasus baru. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Sumatera Utara ditahun 2023 sebesar 15.?386.?640 maka tingkat keterpaparan hiv aids sebesar 0,02270% dari total penduduk,” katanya.
Secara rinci, Ikrimah memaparkan bahwa dari total 24.516 kasus tersebut, yang masih melanjutkan meminum obat sebanyak 8.885 orang. Diperkirakan yang sudah meninggal sebanyak 3000 orang, yang tidak diketahui keberadaanya lagi sebanyak 12.631 orang.
“Artinya masih banyak yang belum terjangkau pengobatan medis , bahkan tidak jarang mereka yang berprofesi sebagai pekerja seks (laki-laki atau perempuan) yang positif HIV, namun tetap menjalankan pekerjaannya. Hal ini menggambarkan tingkat penyebaran laten masih cukup tinggi ditengah tengah masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi rentang usia, warga dengan usia 19 sampai 49 tahun mendominasi sebanyak 23.103 orang dan itu setara dengan 94,236% dari populasi HIV/AIDS di Sumatera Utara. Jenis kelamin laki-laki terpapar sebanyak 17.645 orang atau setara dengan 71,973% dari total kasus.
“Untuk itu kesadaran bagi laki-laki sebagai factor pembawa resiko besar sangat diperlukan untuk lebih mawas diri untuk tidak terpapar atau memaparkan hiv kepada yang lain,” ungkapnya.
Dari sisi penanganan, sasus HIV/AIDS ditangani oleh rumah sakit pemerintah/bumn dan puskesmas sebanyak 23.053 kasus atau setara dengan 94,044%. Hal ini menggambarkan partisipasi rumah sakit swasta, klinik serta layanan kesehatan lainnya sangat perlu ditingkatkan sebagai layanan untuk Perawatan, Dukungan dan Pengobatan ( PDP) HIV/AIDS.
“Angka keterpaparan LSL yang jumlahnya semakin meningkat setiap tahunnya, dimana ditahun 2023 jumlahnya sebesar 3.919 orang, memberi pesan penting kepada kita untuk lebih menyadarkan prilaku seks rentan dikalangan generasi muda,” pungkasnya.
Atas kondisi ini kata Ikrimah, harus tetap ada rencana tindak lanjut. Diantaranya seperti meniru apa yang dilakukan Malaysia, Singapura dan Thailand yang sudah mewajibkan pasangan calon pengantin melakukan tes HIV sebelum menikah. Demikian pula, penyuluhan dan test rutin dikalangan pekerja ( pemerintah dan swasta) sangat penting digalakkan. Apalagi test awal HIV saat ini sudah berkembang dengan menggunakan oral test melalui sampel yang dimasukkan kedalam air liur didalam rongga mulut.
“Negara tetangga kita tersebut sudah melakukannya bertahun tahun sebelumnya dan terbukti sangat manjur mencegah terjadinya kasus baru atau penularan baru,” ungkapnya.
Kemudian, optimilisasi layanan kesehatan swasta sebagai PDP guna memperluas jangkauan penanggulangan HIV di Sumatera Utara. Demikian pula kewajiban untuk test HIV yang lebih dini bagi ibu hamil, penderita TBC serta penderita penyakit infeksi menular seksual seksual harus dilakukan. Demikian pula, peningkatan kualitas layanan di rumah sakit pemerintah dan puskesmas sangat perlu dilakukan.
“Implementasi perda no. 3/2022 dan pergub 19/2023 sangat penting dilakukan. Didalamnya terdapat program penyuluhan yang benar terkait HIV AIDS perlu dilakukan di dunia pendidikan dan kerja guna meningkatkan kewaspadaan serta menghilangkan stigma bagi ODHA serta berbagai program lainnya,” sebutnya.
Terakhir kata Ikrimah yakni ketersediaan anggaran yang memadai sebagai daya dukung berbagai program di instansi pemerintah dan swasta.
“Hal ini sebagai antisipasi berakhirnya program bantuan donor asing dalam program-program HIV AIDS, seiring telah ditetapkannya Indonesia keluar dari Negara berkembang oleh Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United Stated Trade Representative atau USTR) pada Februari 2020. Terbukti setiap tahunnya donor asing semakin mengurangi dananya ke Indonesia,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: