"Kita telah lama menerbitkan keputusan dan fatwa untuk mengatasi permasalahan tersebut. Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online menegaskan bahwa perjudian online adalah haram,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Selasa (25/6)
Selain menyorot soal judi online, MPU menurut Lem Faisal juga menyoroti pencegakan HIV/AIDS. Hal ini untuk mengatur soal upaya penanganan dan sanksi bagi kaum LGBT. Hal ini tercantum dalam keputusan MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Muzakarah Masalah Keagamaan-I mengatur tentang penanganan LGBT di Aceh.
"Keputusan ini mengatur permasalahan penanganan dan sanksi kepada komunitas LGBT serta meminta pemerintah untuk melakukan program pencegahan HIV/AIDS di kalangan LGBT," ujarnya.
Lem Faisal memyebutkan, semua fatwa dan taushiyah yang dikeluarkan oleh MPU Aceh tidak memiliki kepentingan politik atau kelompok tertentu. Fatwa MPU Aceh semuanya untuk kemaslahatan umat Islam dan masyarakat Aceh umum.
Lem Faisal berharap adanya kerjasama berbagai pihak dan pemerintah dalam mengimplementasikan fatwa-fatwa MPU Aceh agar berbagai problematika yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum Islam.
"Masyarakat kita harus memiliki landasan yang kuat terhadap masalah yang mereka hadapi di tengah-tengah masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: