Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sinergi Bersama Dibutuhkan untuk Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 10 Maret 2024, 03:29 WIB
Sinergi Bersama Dibutuhkan untuk Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual
Ilustrasi perundungan/Net
rmol news logo Kasus perundungan dan kekerasan seksual, khususnya kepada anak-anak menjadi tantangan dunia pendidikan di Indonesia. Selain korban, dampak perundungan memicu kekhawatiran dan kecemasan para orangtua.

Berdasarkan data asesmen nasional Kemendikbudristek tahun 2022, 34,51 peserta peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual; 26,9 persen hukuman fisik; dan 36,31 persen peserta didik berpotensi mengalami perundungan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menilai, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan satu pihak, melainkan perlu sinergi bersama baik pemerintah, lingkungan masyarakat, serta keluarga.

Atas dasar itu, imbuhnya, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.

"Peraturan tersebut menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi seluruh warga dalam satuan pendidikan, termasuk guru dan peserta didik, serta meningkatkan kualitas pendidikan guna mewujudkan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan,” ujar Nunuk dalam keterangannya, Sabtu (9/3).

Dikatakan Nunik, Kemendikbudristek mengajak semua pihak untuk terus mengkampanyekan pencegahan dan penanganan kekerasan, serta bergerak bersama dalam menciptakan lingkungan inklusif, berkebhinekaan, dan aman di satuan pendidikan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA