Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL dari sebuah video yang beredar di media sosial, massa aksi yang berpakaian adat Yahukimo menuntut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kabarnya, mereka tidak terima dengan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024, karena calon anggota legislatif (caleg) yang didukung perolehan suaranya kalah dari kontestan lain.
Aksi tersebut dilakukan ratusan massa aksi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, pada Minggu (3/3).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menerangkan, tuntutan PSU dari masyarakat Yahukimo, Papua Pegunungan tidak bisa serta merta dijalankan.
"Kenapa harus diulang (pemungutan suaranya) pertanyaannya? Kan kalau diulang berarti melanggar PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), peraturan perundang-undangan," ujar Bagja saat ditemuui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, PSU dapat dilakukan apabila ada unsur pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang ditemukan dan dilaporkan masayarakat.
"Kalau misalnya, 'kami pengen ulang', ya enggak bisa lah. Apa yang dilanggar? Apa yang jadi masalah? Pelanggaran pidana apa yang terjadi? Kan gitu," katanya.
"Atau, pencoblosan lebih dari satu kali atau bagaimana? kan biar jelas," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: