Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penonaktifan NIK, Warga Betawi Potensi Makin Terpinggirkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 28 Februari 2024, 22:53 WIB
Penonaktifan NIK, Warga Betawi Potensi Makin Terpinggirkan
Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Dailami Firdaus/Ist
rmol news logo Rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak tinggal lagi di ibu kota harus dilakukan secara hati-hati. Sebab kebijakan yang akan diberlakukan pada Maret 2024 ini akan berdampak terhadap warga Betawi yang semakin terpinggirkan.

"Sebaiknya penonaktifan NIK itu dikaji secara matang. Kalau dipaksakan bisa setelah Jakarta resmi sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) agar tidak melulu mengubah data," kata Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Dailami Firdaus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/2).

"Apalagi, saat ini banyak warga Betawi atau warga asli Jakarta yang terpinggirkan karena terdampak pembangunan. Ini harus dipertimbangkan. Karena mereka berharap dengan KTP DKI masih menjadi warga DKI, sehingga masih mendapatkan berbagai kemudahan," sambungnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus cermat menerapkan penonaktifan NIK tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan sinkronisasi data kependudukan dengan data lain seperti data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bisa dicek, apakah warga dengan NIK itu masih terdaftar di DPT dan bagaimana keikutsertaan mereka di Pemilu 2024 ini. Kalau memang benar-benar NIK itu tidak digunakan, berarti bisa dinonaktifkan. Tapi jika ternyata dia masih dipakai dan hidupnya di Jakarta, harus dipertimbangkan lebih lanjut," kata Dailami.

Dia menegaskan, NIK yang dinonaktifkan akan berpengaruh kepada seluruh hak warga untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan, seperti perbankan, kesehatan, surat menyurat kendaraan dan lain sebagainya.

"Apa urgensi dari kebijakan ini. Bila permasalahannya adalah bertujuan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran dan akurat. Maka solusinya tidak perlu penonaktifkan, tetapi cukup validasi kelayakan sebagai penerima atau tidak," kata Dailami.

Dailami melanjutkan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta harus mempertimbangkan kebijakan itu apakah berlaku juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta atau hanya untuk masyarakat saja.

"Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru dan membuat keresahan," kata Dailami.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin memastikan, penonaktifan NIK masih menunggu pengumuman resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Maret 2024. Semula, rencana penonaktifan NIK itu akan dilakukan mulai awal Maret 2024.

Direncanakan pelaksanaan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara bertahap dilakukan setiap bulan. Mulai dari yang sudah meninggal dunia, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA