Penonaktifan NIK tersebut dilaksanakan pasca Pemilu 2024. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kekisruhan data pemilih pada pesta demokrasi yang berlangsung 14 Februari 2024.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, usul penonaktifan NIK pasca Pemilu 2024 agar tidak berdampak pada pemilih tetap.
“Setelah pemilu (penonaktifan NIK). Takut terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap). Makanya kita rekomendasikan ganti (dari Maret) jadi setelah pemilu,” kata Mujiyono dikutip Selasa (27/2).
Politikus Demokrat ini mengatakan, banyak RT/RW yang tidak bertanggungjawab atas warganya sendiri. Pasalnya, banyak warga pemilik KTP tidak lagi diketahui keberadaannya.
“Apalagi pas pencoblosan pemilu baru pada datang. Mereka keberatan RT/RW itu,” kata Mujiyono.
Para ketua RT dan RW melalui lurah, ungkap dia, sempat diminta untuk memverifikasi data kependudukan yang akan dinonaktifkan. Namun, mayoritas lurah merasa takut.
Sebab, penonaktifan NIK KTP tentunya terkait dengan urusan perbankan dan lainnya.
“Karena menonaktifkan NIK seseorang itu berbahaya. Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai,” demikian Mujiyono.
BERITA TERKAIT: