Rekapitulasi suara Kabupaten Jember di tingkat kecamatan, dimulai Minggu (16/2) kemarin. Sementara berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 akan berakhir pada 26 Februari 2024.
Saat ini, KPU Jember masih terkendala dengan
upload data ke Sirekap 2024. Bahkan masih ada sejumlah desa belum selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara manual meski waktu penghitungan tinggal 3 hari lagi.
"Yang selesai baru 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Semboro, panti serta kecamatan Jelbuk," ucap Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/2).
Sementara untuk kecamatan lainnya, lanjut dia, masih dalam proses penyelesaian. Tiga kecamatan selesai lebih cepat karena jumlah TPS l lebih kecil dibanding 28 kecamatan lainnya.
"Jadi wajar jika 3 kecamatan tersebut selesai lebih awal," katanya.
Pantauan di lapangan, di sejumlah kecamatan, rata-rata sudah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan secara manual. Namun masih ada beberapa kecamatan, yang belum selesai.
Sedangkan yang sudah selesai rekap manual, masih terkendala belum bisa mengakses Sirekap, sehingga
upload hasil rekapitulasi belum maksimal.
BERITA TERKAIT: