Pengungkapan ini bermula saat tim Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBA melaksanakan patroli keamanan laut yang dibagi menjadi 2 unsur patroli.
Namun, saat berada di sekitar perairan Kembilik, Asahan, tim mendeteksi adanya sampan tanpa nama yang mencurigakan, terlebih posisi kapal melintasi sisi pinggir (area kandas).
Dari sini, tim segera memberhentikan dan melaksanakan pemeriksaan barang bawaan.
Ternyata, barang berupa 4 bungkus plastik hitam yang disembunyikan di bagian depan sampan di bawah kayu memiliki bobot ± 4 kg yang diduga narkoba jenis Sabu yang rencana akan diserahkan ke seseorang di Tanjung Balai.
Selanjutnya terduga pelaku berinisial IS (47), asal Jawa Timur beserta barang bukti 4 kantong narkoba Sabu dengan uang tunai senilai Rp. 5,8 juta, Ringgit sebanyak 316 RM 20 Sen, KTP dan Paspor atas nama terduga pelaku dan 1 buah sampan ditarik menuju Dermaga Panton Tanjung Balai.
“TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs)," kata Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (19/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku bahwa baru pertama kali menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia dan akan dibawa menuju Madura, Jawa Timur dengan dijanjikan imbalan sebesar 50 Juta rupiah perbungkusnya.
Namun, IS baru menerima uang sebesar 7 juta rupiah, dimana sisanya akan dibayarkan apabila barang sudah sampai di Madura.
Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara untuk dilakukan diproses lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: