Kepala Pusat PVTPP, Dr. Leli Nuryati mengatakan, selama 2023, pihaknya telah mengidentifikasi berbagai permasalahan, terutama yang terkait dengan kualitas layanan publik.
Dalam tugasnya, PVTPP memiliki 3 fungsi utama. Pertama, pengelolaan perlindungan varietas tanaman. Kedua, pengelolaan pendaftaran varietas tanaman, termasuk pelepasannya baik varietas lokal maupun varietas hasil pemuliaan. Ketiga, terkait perizinan pertanian yang menjadi garda terdepan.
“Dampak serangan siber terhadap Kementan pada 2022 membuat sistem PVTPP terganggu, sehingga mendorong kita melakukan berbagai inovasi. Bahkan kebijakan dan peraturan sudah kita siapkan,” kata Leli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (8/2).
Regulasi terbaru, ungkap Leli, adalah menyusun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang P3T (Pelayanan, Perizinan, Pertanian Terintegrasi) sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan semua layanan yang ada di Eselon I Kementerian Pertanian. Layanan tersebut nantinya terhubung dengan
stakeholder eksternal, seperti BKPM dan Kementerian Perdagangan.
Dari sisi layanan, Leli berharap akan menjadikan lebih cepat dan lebih mudah. Sehingga memudahkan pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi. Sistem atau aplikasi perizinan pertanian tersebut bisa diakses di situs web Kementerian Pertanian dan sudah di-
launching saat Agri Investment Forum and Expo di Mojokerto, November 2023.
“Kami juga merevisi beberapa Permentan yang terkait dengan layanan. Seperti pendaftaran varietas. Apalagi dengan adanya perubahan organisasi Badan Litbang menjadi BSIP, yang sangat terkait dengan kita, terutama dalam pemberian layanan pendaftaran dan pelepasan varietas, serta perizinan terkait SDG,” tuturnya.
Kemudian terkait regulasi lainnya, lanjut Leli, pihaknya memperbaiki proses bisnis dan SOP (Standar Operasional Prosedur). Dengan demikian, jika sebelumnya layanan dengan banyak pintu, maka saat ini sudah dikurangi. Sehingga konsumen tidak terlalu lama dalam mendapatkan layanan.
Dari sisi tata kelola layanan, Leli menjelaskan, pihaknya mulai memperbaiki ruangan Padu Satu yang didesain dengan suasana yang baru dan lebih nyaman. Di ruangan telah terpasang beberapa CCTV, sehingga dapat dimonitor. Di ruang Padu Satu sudah tidak ada lagi pendaftaran, tetapi lebih ke arah konsultasi bagi konsumen yang mengalami masalah dalam layanan online.
“Sekarang semua sudah online, termasuk perizinan kita memiliki aplikasi Simple 1 dan Simple 2, juga aplikasi lainnya. Kita juga membangun kembali website PVTPP untuk memberikan kemudahan layanan bagi pengguna,” jelasnya.
Pengelolaa KPSLeli juga mengungkapkan, saat ini Pusat PVTPP mengelola tiga Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) di Lembang, Mojosari (Mojokerto), dan Bogor. Di KPS juga akan diarahkan menggunakan teknologi modern. Misalnya, menerapkan
smart farming low cost berupa
smart irrigation di Mojosari.
“CCTV juga dipasang di Kebun Pemeriksaan Substantif Lembang dan Kebun Pemeriksaan Substantif Mojosari. Dengan CCTV semua bisa dimonitor dari pusat. Bahkan CCTV di kebun lebih modern karena alat mengusir hama burung, juga ada suara gelombang yang bisa mengusir tikus,” papar Leli.
Bukan hanya itu, di KPS tidak hanya memberikan layanan pemeriksaan varietas. Tetapi juga bisa untuk fungsi penunjang pengelolaan PVT. Antara lain sarana edukasi, pelatihan, dan magang.
Memasuki 2024, Leli menambahkan, pihaknya mendorong untuk terus meningkatkan fungsi KPS agar memenuhi persyaratan menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis). Nanti SDM yang dibutuhkan di masing-masing kebun juga akan disesuaikan.
“Saat ini yang sudah memenuhi standar minimal yaitu di Kebun Pemeriksaan Substantif di Lembang dan Mojosari,” terangnya.
Sementara untuk meningkatkan diseminasi, PVTPP telah melakukan kolaborasi melalui penandatangan kerja sama dengan 10
stakeholders yang terdiri dari perguruan tinggi dan berbagai asosiasi. Dengan kolaborasi ini diharapkan akan meningkatkan diseminasi layanan kepada publik.
“Mudah-mudahan ke depan semakin banyak permintaan untuk melakukan pendaftaran atau memperoleh hak perlindungan varietas tanaman,” ujarnya.
Kemudahan lain yang Pusat PVTPP berikan adalah sejak 2023 sudah keluar Permentan tentang Relaksasi iuran PVT. Jika biasanya untuk mendapatkan sertifikat hak PVT biaya yang dibayarkan adalah Rp1,5 juta per varietas per tahun. Dengan adanya relaksasi untuk pemulia individu, lembaga-lembaga termasuk universitas dibebani biaya Rp0 selama 3 tahun. Kemudian tahun keempat hanya bayar 10 persennya atau Rp150 ribu per varietas.
“Adanya relaksasi akan mendorong jumlah pemohon hak perlindungan varietas tanaman. Karena itu diharapkan semakin banyak pengujian yang dilakukan di kebun kita,” sebut Leli.
Dengan pelayanan yang telah diberikan, Pusat PVTPP menjadi salah satu lembaga layanan publik Kementerian Pertanian yang mendapat peringkat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman.
“Kami berharap penilaian akan memberikan
feedback bagi kami untuk terus meningkatkan layanan,” demikian Leli Nuryati.
BERITA TERKAIT: