Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Lokasi Kampanye, Ratusan APK Diturunkan Bawaslu Lampung Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 19 Januari 2024, 02:18 WIB
Langgar Lokasi Kampanye, Ratusan APK Diturunkan Bawaslu Lampung Barat
Bawaslu Lampung Barat menertibkan ratusan APK yang langgar aturan/RMOLLampung
rmol news logo Ketegasan ditunjukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan) dengan  menurunkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan.

Personel gabungan membersihkan APK yang melanggar disepanjang jalur hijau Kota Liwa, Rabu (17/1), padahal KPU Lampung Barat telah menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.

Seperti tempat ibadah, rumah sakit (RS), gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, serta jalur hijau seperti kawasan Sekuting Terpadu sampai ke Pengadilan Negeri Lampung Barat, kecuali 1,5 meter dari trotoar.

Penertiban itu dimulai dari Taman Kota Liwa hingga Makodim 0422/LB, dilanjutkan menuju kawasan sekuting terpadu. Dalam penertiban ini Bawaslu Kabupaten Lambar mencatat terdapat 380 APK dari berbagai partai dan calon DPD.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pencegahan berupa imbauan tertulis maupun melalui media sosial untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran kampanye.

“Bawaslu telah mengimbau tim kampanye Parpol untuk menaati aturan kampanye termasuk tempat-tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye pada 30 November 2023. Setelah kami invetarisir masih banyak parpol dan calon perseorangan yang melanggar, pada 9 Januari 2024 kami mengimbau parpol dan calon perseorangan tersebut untuk dapat melakukan penertiban mandiri,” jelas Jones, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (18/1).

la menjelaskan, Bawaslu telah memberikan rentang waktu selama satu pekan kepada peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban. Namun, masih ada saja yang tidak menertibkan alat peraga dimaksud. Oleh karena itu, Bawaslu bersama dengan Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan melakukan penertiban langsung.

"Penertiban ini kami lakukan terhadap setiap APK yang dipasang di sepanjang jalur hijau Lampung Barat. Selain melanggar aturan, APK yang dipasang ini banyak yang membahayakan pengendara,” sambung Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat itu.

Terakhir, dirinya berharap kepada seluruh para calon legislatif yang ingin memasang APK agar memasang di tempat sebagai mana mestinya sehingga tidak melanggar peraturan yang ada.

“Kebersihan jalur hijau sendiri merupakan nilau estetika kota Lampung Barat, jadi mari kita jaga dengan tidak menempelkan APK di pohon,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA