Pelantikan didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 872 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Pejabat Administrator Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov DKI. Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 873 tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Pejabat Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov DKI.
Heru menekankan, pelaksanaan promosi, rotasi, dan mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan dalam sebuah organisasi. Karena itu, ia mengharapkan seluruh pejabat yang dilantik tetap semangat bekerja dan mempelajari tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) jabatan barunya dengan cepat, sehingga mampu bekerja dengan baik.
“Rotasi, promosi, mutasi adalah hal yang biasa. Saya minta Bapak dan Ibu untuk tetap semangat bekerja. Jadi setelah dilantik, baik yang promosi, maupun yang dikukuhkan, atau nomenklaturnya berubah, Bapak dan Ibu tetap (harus) bekerja dengan baik. Pulang dari sini, tupoksi jabatan baru segera dipelajari agar dapat bekerja dengan sebaik mungkin,” kata Heru.
Heru juga mengingatkan, untuk tetap menjaga kekompakan antar-ASN baik di wilayah mapun provinsi. Ia juga meminta para pejabat yang dilantik turun ke wilayah masing-masing, sehingga dapat menyelesaikan masalah yang ditemukan di lapangan.
“Saya ingin kekompakan ASN di DKI Jakarta, tidak boleh terkotak-kotak. Khusus ASN yang baru dilantik, sekali lagi saya ucapkan selamat bekerja dan semangat. Saya minta kompak semua di seluruh wilayah. Kinerja bapak dan ibu akan dipantau selama enam bulan ke depan,” tutup Heru.
BERITA TERKAIT: