Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPRD DKI Sahkan Tiga Perda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 07 Desember 2023, 09:49 WIB
DPRD DKI Sahkan Tiga Perda
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani/Ist
rmol news logo DPRD Provinsi DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (6/12).

Masing-masing, Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroda (Perseroan Daerah), Raperda tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disahkannya tiga Perda tersebut ditandai dengan persetujuan lisan oleh seluruh jajaran Anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani.

“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka tiga Raperda dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujar Rany dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/12).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan merinci satu persatu hasil pembahasan ketiga Raperda

Untuk perubahan bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroda (Perseroan Daerah), ia berharap payung hukum ini dapat menjaga kestabilan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga bahan Pangan di Provinsi DKI Jakarta.

Lalu untuk Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam memenuhi kebutuhan energi sebagai pendukung pembangunan di DKI Jakarta.

Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan pajak untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta.

“Dengan ditetapkannya ketiga Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, badan usaha dan stakeholder lainnya,” kata Pantas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA