Sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Agus menekankan agar ASN di Pemprov Sumsel bersikap netral dengan tidak berpihak kepada kepentingan kubu tertentu di Pemilu 2024.
"ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun," kata Agus diberitakan
Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (18/11).
Apabila terdapat ASN di lingkungan Pemprov Sumsel melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan mekanisme sesuai prosedur, baik secara internal melalui inspektorat maupun eksternal.
"Inspektorat akan memeriksa untuk memastikan benar tidak berita yang ada, atau netral atau tidak ASN itu. Namun secara eksternal, Bawaslu yang akan menentukan apakah ini melanggar atau tidak. Setelah itu baru kita tetapkan sanksinya,” tegasnya.
Fatoni merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, di antaranya adalah menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Lalu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
“Tidak boleh
posting dan
share di medsos, juga ikut kampanye. Jadi kita, ASN itu harus netral. Karena ASN ini milik semua,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: