Di mana kendaraan yang mati pajak saat mengisi BBM di SPBU akan dirazia, bahkan diumumkan melalui speaker di SPBU yang dibawa oleh petugas.
Menanggapi hal tersebut, pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan menilai, kebijakan Pemprov Lampung kurang etis, pasalnya dapat mempermalukan warga yang menunggak pajak kendaraan.
Walaupun langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan BPK dan untuk meningkatkan kesadaran warga yang menunggak pajak, namun perlu juga diperhatikan alasan-alasan warga yang menunggak pajak.
“Para penunggak pajak ini kan motifnya macam-macam, bisa jadi karena persoalan impitan ekonomi, krisis kepercayaan terhadap pemerintah, dan lainnya. Dengan kebijakan ini justru kewibawaan pemerintah juga turun, karena pemerintah juga kadang tidak tertib bayar pajak, sehingga motivasi membayar pajak warganya berkurang,” papar Dedi Hermawan, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (4/11).
Dedi pun menyarankan agar pemerintah memilah data warga yang menunggak pajak dan melakukan identifikasi alasan warga. Sehingga kebijakan tersebut tidak digeneralisasikan dengan mempermalukan warga di hadapan publik.
“Caranya tidak disamakan, karena alasan menunggak pajaknya berbeda-beda. Saya khawatir malah jadi resistensi di masyarakat dan akan ada
feedback yang justru akan menimbulkan kegaduhan di ruang publik di tengah kondisi ekonomi dan politik yang tidak kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi meminta pemerintah untuk betul-betul merancang kebijakan yang komprehensif dengan peka terhadap masyarakat dan mau mengevaluasi diri.
“Pemerintah jangan terlalu mempermalukan masyarakat yang menunggak pajak di ruang umum, dikhawatirkan akan muncul resistensi,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: