Kasatpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi mengatakan, tercatat ada 42 atribut yang ditertibkan di Jalan Senen Raya, Jalan Kwitang Raya, Jalan Pramuka Raya, Simpang Lima, dan Jalan Salemba Raya.
“Kebanyakan atribut dipasang di flyover, jembatan, pembatas jalur Transjakarta, dan di pohon. Keberadaannya mengganggu estetika kota," kata Aries dikutip Rabu (1/11).
Aries merinci, 42 atribut yang ditertibkan terdiri dari baliho besar calon presiden (capres), 19 spanduk parpol, 12 bendera ormas dan empat banner komersil.
“Kami kerahkan 13 personel dalam penertiban ini," kata Aries.
Menurut Aries, puluhan atribut tak berizin yang ditertibkan selanjutnya dibawa menggunakan dua Kendaraan Dinas Operasional (KDO) ke Kantor Kecamatan Senen.
BERITA TERKAIT: