Tidak ada aktivitas jual beli, satu pedagang pun tidak ada yang mengisi bangunan dengan anggaran belasan miliar rupiah itu.
Sejatinya, Pasar Kuliner dan Sentra Promosi Produk Perikanan dibangun menggunakan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tujuan untuk meningkatkan minat konsumsi ikan, membantu UMKM memasarkan produknya, dan juga sebagai tujuan rekreasi.
"Di luar soal permasalahan status tanah dan dugaan penyimpangan anggaran, ada hal lain yang harus diperhatikan yaitu soal fungsi dan manfaat bangunan. Apa manfaatnya untuk masyarakat Purwakarta?" kata Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), Tarman Sonjaya diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/10).
Lokasi yang jauh dari jalan raya dan berada di kawasan hutan jati, disinyalir menambah kendala dalam mengakses lokasi tersebut.
"Sepertinya perencanaan bangunan tersebut terkesan asal-asalan. Pasar kuliner atau sentra promosi harusnya dibuat di sekitar wilayah nelayan. Kalau di Purwakarta, bisa dibangun di sekitar wilayah Waduk Jatiluhur atau Ubrug, bukan di sekitar hutan jati," ujar Tarman.
Ia menjabarkan, pembangunan sentra kuliner dan sarana prasarana pemasaran ikan merupakan salah satu program KKP yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional dan Peraturan Presiden 3/2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
"Di Purwakarta ini, dianggarkan tahun 2021 dari APBN melalui KKP, dengan total pagu anggaran mencapai Rp15 miliar dan kontraknya sebesar Rp12 miliar. Uang segitu banyak jadi mubazir," kritiknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah mengatakan bahwa bangunan Pasar Kuliner dan Sentra Promosi Produk Perikanan sudah diserahterimakan dari KKP ke Pemda Purwakarta.
"Bangunannya masih kosong, karena sebelumnya memang belum ada izin dan belum ada serah terima. Tapi untuk anggaran pemeliharaan gedung, sudah dialokasikan pada anggaran tahun 2024 mendatang," kata Ida.
BERITA TERKAIT: