Menurut data Dinas Kesehatan Kota Palembang per 5 Oktober 2023, kasus ISPA telah mencapai 14.960 penderita. Dengan tren per hari mencapai 600-700 kasus. Hal yang membuat keprihatinan semakin mendalam adalah mayoritas penderita ISPA adalah bayi dan balita.
Untuk itu, Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (IKA FH Unsri), Patra M Zein, meminta pemerintah tegas dalam mencabut perizinan usaha semua perusahaan yang bertanggung jawab atas karhutla ini. Pasalnya, kejadian itu bukanlah hal yang baru, dan seringkali terulang di Sumatera Selatan.
Dampaknya tentu sangat merugikan masyarakat, termasuk kesehatan, pendidikan, dan kegiatan ekonomi. Siswa terpaksa belajar secara daring akibat kabut asap, dan aktivitas ekonomi terganggu.
"Pemerintah mesti tegas mencabut perizinan usaha semua perusahaan yang terbukti membakar lahannya," kata Patra, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (11/10).
Selain pencabutan izin, Patra mengusulkan, pemerintah juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan.
"Pemerintah juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan yang bandel. Jangan diam saja menyikapi masalah seperti ini, harus ada tindakan konkret dari dampak karhutla yang terjadi," tegas Patra.
Jika pemerintah memilih untuk tidak bertindak, lanjut Patra, hal tersebut dapat dianggap sebagai pembiaran terhadap perusakan dan pencemaran lingkungan hidup oleh pemerintah pusat atau daerah.
BERITA TERKAIT: