Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, larangan itu akan dituangkan dalam surat edaran dalam masa sosialisasi perihal larangan itu.
"Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan surat edaran tentang aturan dan batasan perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis," ujar Rahmat Atong, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/9).
Atong menyampaikan, jajaran satuan kerja perangkat DPMD ini yakni seperti kepala desa, BPD hingga RT dan RW memiliki batasan dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam bertindak.
"Terlebih di Permendagri 18/2018 sudah mengatur di Pasal 3 angka 1 jelas menyebutkan pengurus LKD yakni diantaranya RT dan RW itu dilarang untuk berafiliasi kepada partai politik," ucapnya.
Atong mengultimatum jajarannya agar lebih berhati-hati dalam bertugas dan bertindak saat tahun politik ini sudah mulai berlangsung khususnya pada perangkat desa se-Kabupaten Bekasi.
"Tujuannya untuk menjaga agar perangkat desa di Kabupaten Bekasi memiliki sikap netral," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: