Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diingatkan Lagi, Perangkat Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 28 September 2023, 09:29 WIB
Diingatkan Lagi, Perangkat Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis Pemilu 2024
KPU Kabupaten Bekasi/RMOLJabar
rmol news logo Perangkat daerah hingga perangkat desa kembali diingatkan soal larangan  terlibat dalam politik praktis seperti menjadi relawan, tim sukses hingga anggota partai politik, menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, larangan itu akan dituangkan dalam surat edaran dalam masa sosialisasi perihal larangan itu.

"Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan surat edaran tentang aturan dan batasan perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis," ujar Rahmat Atong, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/9).

Atong menyampaikan, jajaran satuan kerja perangkat DPMD ini yakni seperti kepala desa, BPD hingga RT dan RW memiliki batasan dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam bertindak.

"Terlebih di Permendagri 18/2018 sudah mengatur di Pasal 3 angka 1 jelas menyebutkan pengurus LKD yakni diantaranya RT dan RW itu dilarang untuk berafiliasi kepada partai politik," ucapnya.

Atong mengultimatum jajarannya agar lebih berhati-hati dalam bertugas dan bertindak saat tahun politik ini sudah mulai berlangsung khususnya pada perangkat desa se-Kabupaten Bekasi.

"Tujuannya untuk menjaga agar perangkat desa di Kabupaten Bekasi memiliki sikap netral," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA