Mediasi tersebut berkaitan dengan laporan opini berjudul
Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK dan berita di rubrik lingkungan berjudul
Comot Pasang Tanda Tangan dan
Orang Daerah di Lembaga Basah edisi 14-20 Agustus 2023.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana berharap, baik pihak
Tempo maupun kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata bisa menghadiri mediasi.
Adapun mediasi tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya urung dilakukan karena kedua belah pihak berhalangan hadir.
“Mereka berdua (
Tempo dan kuasa hukum Haji Isam) wajib hadir,” tegas Yadi kepada wartawan, Senin (18/9).
Saat dikonfirmasi, Junaidi memastikan akan hadir mediasi dengan
Tempo yang akan berlangsung pada pekan ini.
“Minggu ini siap (hadir mediasi),” ujar Junaidi.
Sementara itu, pakar media Teguh Hidayatul Rachmad menyebut aduan terkait pemberitaan tersebut wajib diproses Dewan Pers. Hal itu sebagaimana termaktub dalam statuta Dewan Pers pada Bab III Pasal 5 (d).
“Dalam statuta tersebut, dijelaskan fungsi dan tugas dewan pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” pungkas Teguh.
BERITA TERKAIT: