Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syahwat Tak Terkendali, Seorang Pria Beristri Hamili Siswi Kelas 2 SMP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 25 Agustus 2023, 03:35 WIB
Syahwat Tak Terkendali, Seorang Pria Beristri Hamili Siswi Kelas 2 SMP
Konferensi Pers Polres Jember terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur/Ist
rmol news logo Pria beristri di Jember berinisial SP yang menghamili anak di bawah umur akhirnya dibekuk oleh polisi. Korban yang masih kelas 2 SMP dibujuk rayu tersangka SP dengan dijanjikan sejumlah uang dan handphone (HP).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka dan beberapa saksi, kasus persetubuhan terhadap korban hingga hamil itu terjadi di beberapa hotel di kawasan kota Jember maupun di Kecamatan Silo antara bulan November 2022 hingga Februari 2023.

“Di hotel Alam Indah Rembangan Kecamatan Arjasa dan Hotel Permata Indah di Desa Garahan Silo Kabupaten Jember," kata AKP Dika Hadiyan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/8).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan ayah korban, pada 4 Mei 2023 lalu. Saat itu, usia kehamilan korban 5 bulan.

Modusnya, tersangka membujuk dan merayu korban itu ke sebuah hotel dengan mengiming-imingi akan dijadikan istri, supaya korban mau diajak berhubungan badan.

Selain itu, korban dijanjikan akan diberi uang jutaan rupiah, HP Android dan perhiasan emas. Dengan janji itu, hati korban luluh dan menuruti ajakan tersangka.

"Tersangka kami jerat pasal 81 dan 81 juncto 76d Undang-Undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

"Dan juga dijerat dengan pasal  82 juncto 76 E Undang-Undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Joko Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku atau tersangka masih orang dekat korban dan rumahnya berdekatan. Hubungan antara tersangka dan korban semakin dekat setelah korban mau dititipkan kepada tersangka.

Situasi ini malah dimanfaatkan tersangka untuk merayu gadis berkulit kuning langsat ini dalam melampiaskan hawa nafsu birahinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA