Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Darwinih, mengatakan, belum terpenuhinya amanat UU Pemilu adalah terkait keterwakilan perempuan di beberapa daerah. Mulai dari Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang hingga Kota Banjar.
"Harapan kami pada Pemilu 2024, keterwakilan perempuan dapat diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan akses yang setara, inklusif, dan partisipatif bagi semua warga Negara Indonesia," kata Darwinih dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (4/8).
Dia menyayangkan keterwakilan perempuan di Bawaslu Jabar tak terpenuhi meski banyak perempuan yang mendaftar. Misalnya, di Kabupaten Indramayu, pada waktu tes tertulis dan tes psikologi ada 12 calon perempuan dari 71 peserta yang mengikuti tes.
Tetapi, lanjutnya, pada pengumuman hasil penetapan tes tertulis dan tes psikologi, hanya ada satu calon perempuan yang lolos. Bahkan, setelah tes kesehatan dan tes wawancara, malah tidak ada calon perempuan yang lolos, semuanya diisi oleh laki-laki.
Melihat realitas itu, kata Darwini lagi, menjadi bukti peminggiran hak konstitusi terhadap perempuan dan bentuk ketidakadilan terhadap akses kesetaraan.
Dia berharap, permasalahan itu mendapat perhatian serius dari Bawaslu RI, guna memastikan implementasi UU Pemilu dan peraturan terkait secara konsisten dan tepat.
"Kami berharap Bawaslu RI dapat segera mengambil langkah tegas, atas keputusan yang syarat dengan permainan ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: