Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Buka Pendaftaran Pengajuan Status Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 30 Juli 2023, 02:59 WIB
Komnas HAM Buka Pendaftaran Pengajuan Status Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh
Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh/Ist
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh membuka ruang pengajuan diri bagi korban pelanggaran HAM berat di provinsi tersebut. Pengajuan diri tersebut hanya untuk tiga pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah.

"Komnas HAM membuka ruang terhadap saksi korban terkait tiga peristiwa untuk dilakukan verifikasi," kata Eka Azmiadi, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (29/7).

Tiga kasus yang diakui pemerintah adalah Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan. Setelah data korban diverifikasi, kata Eka, pihak akan menyerahkan ke pihak tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) untuk diselesaikan secara nonyudisial.

"Kita terbuka untuk verifikasi itu, harus ada permohonan, ini kebutuhan untuk nonyudisial ya, bukan penyidikan (yudisial) dan kita mendukung langkah pemerintah terhadap pemulihan secara nonyudisial ini," ujar Eka.

Terkait penyelesaian kasus HAM berat di Aceh secara yudisial, Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam Pemeriksaan Berita Acara (BAP), pihaknya memeriksa sebanyak 106 saksi korban pada waktu itu.

"Kenapa muncul pertanyaan jumlah tidak signifikan dengan data KKR 5 ribu korban? Karena Komnas HAM saat itu butuhnya unsur pelanggaran HAM berat yang diselidiki secara yudisial, jadi saksi diperiksa yang siap, ya itu. Saksi BAP itu bukan berarti menggambarkan jumlah korban kejadian itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Eka menyebutkan, penyelesaian HAM berat secara nonyudisial muncul setelah pihak Komnas HAM melakukan penyelidikan. Oleh sebab itu, data yang diambil saat itu merupakan data dari Komnas HAM.

"Dan diambil oleh PPHAM untuk mendukung nonyudisial, data yang diambil adalah data Komnas HAM," kata Eka. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA