Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo, Setri Yasra menegaskan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang paling berwenang dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan, sesuai UU Pers 40/1999. Atas dasar itu, pihaknya siap menjalankan semua rekomendasi yang diputus Dewan Pers.
Namun demikian, Setri Yasra menyesalkan tindakan tim Menteri Erick yang membuat rilis terbuka mengenai penyelesaian sengketa ini. Berdasarkan catatannya, tim Erick Thohir menyebarkan berita dengan judul “Podcast Tempo Melanggar Kode Etik”.
"Dalam kesepakatan penyelesaian di Dewan Pers, hasilnya tidak boleh dipublikasikan. Kedua pihak sepakat yang memberikan keterangan hanya pihak Dewan Pers,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (18/7).
Atas alasan itu, pihaknya langsung melaporkan penyebaran rilis secara sepihak yang dilakukan tim Erick Thohir ke Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu dan Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers yang membidangi pengaduan.
“Ini penting karena sudah ada kesepakatan,” tegasnya.
Dia mencatat bahwa ada beberapa poin yang tidak akurat dalam rilis tim Erick. Salah satunya, Dewan Pers menilai podcast Bocor Alus tidak perlu dicabut atau diturunkan dari YouTube. Di satu sisi, Erick Thohir juga akan hadir untuk memberikan hak jawab di podcast Bocor Alus.
“Klarifikasi dan lain-lain disampaikan saat tim Podcast Bocor Alus mewawancarai Erick Thohir,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: