Ratusan massa yang menyuarakan keadilan bagi Nasman Nafa Yaskura (15), salah satu siswa SMP Athira di Kota Makassar telah dianggap bunuh diri (24/5) dengan melompat dari lantai 8 dan dihentikan kasusnya oleh Polrestabes Kota Makassar karena tidak ditemukannya unsur pidana.
Ketua Sapma Pemuda Pancasila (PP) Kota makassar yang menyuarakan keadilan bagi Basman Nafa Yaskura memprotes kebijakan Kapolrestabes Kota Makassar untuk menghentikan kasus tersebut.
“Kami menganggap kebijakan Kapolrestabes untuk menghentikan kasus Basman Nafa Yaskura terlalu dini, dan kami meminta kepada satu tingkat yang lebih tinggi, yaitu Polda Sulsel untuk mengambil alih kasus ini, dengan melakukan gelar perkara khusus,” tegas Khusnul saat orasi, Kamis (22/6).
Sementara itu, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan Andi Arfan Sahabuddin yang di tunjuk sebagai kuasa hukum Basman Nafa Yaskura meminta agar Polda Sulsel untuk membuka kembali penyelidikan terhadap kasus kematian Basman Nafa Yaskura di sekolah islam Athira.
Selain itu, polisi diminta bersikap independen dalam penyelidikan kasus tewasnya Nasman. Lalu mendesak pihak Sekolah Islam Athira Kota Makassar bertanggung jawab penuh terhadap kematian tidak wajar Basman Nafa Yaskura.
“Mendesak Kapolda Sulsel untuk menonaktifkan sementara Kapolrestabes Kota Makassar, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan Kapolsek Ujung Pandang yang kami duga telah melakukan obstraction of justice,” ujar Andi Arfan Sahabuddin.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Pemuda Pancasila bersama keluarga Basman Nafa Yaskura diterima salah satu pejabat di Polda Sulsel, yakni Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Jamaluddin Farti.
“Kami selalu terbuka disini, dan untuk permintaan gelar khusus akan kami jadwalkan senin (26/6). Jadi saya meminta kepada perwakilan untuk tidak berspekulasi terhadap apa yang menjadi keputusan Polrestabes Makassar. Saya juga sudah kesana, mereka hentikan kasus tentu ada sebabnya dan saya pun tidak bisa mengintervensi. Nantilah saat gelar perkara khusus, silahkan pihak keluarga mengajukan semua bukti yang ditemukan," jelas Kombes Jamaluddin.
BERITA TERKAIT: