Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ungkap Kejahatan Seksual Ayah pada Anak, Kapolres Lamteng Dapat Penghargaan dari Mensos Risma

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 Juni 2023, 18:32 WIB
Ungkap Kejahatan Seksual Ayah pada Anak, Kapolres Lamteng Dapat Penghargaan dari Mensos Risma
Mensos Tri Risma bersama Bupati Lamteng Musa Ahmad dan Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya/ Ist
rmol news logo Kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, dalam pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap siswi SMP oleh kedua ayah tirinya, diapresiasi Menteri Sosial Tri Risma Harini.

Atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap dua ayah tiri yakni SMN (50) dan FMN (63) yang tega mencabuli seorang siswi SMP sebut saja Bunga (17), Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas diganjar piagam penghargaan oleh Mensos Risma.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah, dan jajaranya dalam mengungkap kasus kejahatan seksual, oleh 2 orang tua tiri korban," ujar Risma di Mapolres Lamteng, Kamis (22/6).

Risma mengaku sangat perihatin dengan peristiwa yang menyita perhatian publik, di mana 3 orang yang mestinya menjadi pelindung dan pengayom keluarga korban justru tega berbuat seperti itu.

"Ini adalah sesuatu hal yang salah, sehingga saya harus datang dan menemui korban beraama kelaurganya," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara Bupati Lamteng Musa Ahmad, juga mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah dan jajaran yang begiru cepat berhasil mengungkap peristiwa memilukan tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres Lamteng dan Kasat Reskrim, yang telah sukses mengungkap kasus kejahatan seksual," ujarnya.  

Saat ini kedua ayah tiri tersebut, diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Lampung Tengah bersama sejumlah barang-bukti guna pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA