Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menjelaskan, pihaknya bersama Kemendikbud Ristek membuka peluang membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait terkait pers mahasiswa.
"Pers mahasiswa itu entitas yang punya peran dalam sejarah republik, setidaknya memasok kebutuhan wartawan dari media-media mainstream. Namun pada kenyataannya tidak dilindungi payung hukum," kata Arif, lewat keterangan resminya, Selasa (20/6).
Menurut dia, pers mahasiswa kerap dalam posisi
fragile atau rentan dan mudah sekali dikriminalisasi. Dalam berbagai kasus, mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan jurnalisme kampus sampai tidak bisa melanjutkan studi.
Dengan kehadiran MoU itu, selain diharapkan ada perlindungan bagi pers kampus, pada saat yang sama juga melakukan pembinaan.
"Kita tahu, kebebasan pers dibatasi etik. Nah, dua-duanya harus dijalankan. Kebebasan di satu pihak, pelaksanaan etika di pihak lain," pungkasnya.
Sayangnya tidak dijelaskan kapan pertemuan dilakukan, dan kapan MoU bakal ditandatangani.
BERITA TERKAIT: