Hal tersebut diketahui berdasarkan verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim.
"Dari hasil vermin, 98 persen bacaleg belum memenuhi syarat (BMS)," ujar Komisioner Bidang Teknik KPUD Muara Enim, Justilka Hariani, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (17/6).
Lanjutnya, sebagian besar masalah adalah syarat administrasi yang belum lengkap seperti tidak menyertakan ijazah SMA, padahal itu wajib.
"Misal pendidikan terakhir adalah sarjana, nah hanya ijazah sarjana saja padahal ijazah SMA itu merupakan persyaratan wajib," bebernya.
Lalu, dalam vermin juga ditemukan beberapa bakal calon legislatif ganda.
"Ganda di sini ada Bacaleg di dua partai di tingkatan yang sama, lalu didaftarkan di tingkatan berbeda di Kabupaten dan Provinsi, dan ada juga yang terdaftar di dua daerah yang berbeda," terangnya.
Berdasarkan vermin, hingga saat ini ada empat bacaleg ganda. Namun semuanya saat ini sudah mengkonfirmasi mundur dari salah satu parpol.
"Tapi baru satu Bacaleg yang secara administrasi sudah melengkapi berkas seperti bukti surat pengunduran diri, untuk siapa saja bacalegnya itu tidak bisa di beberkan," tegasnya.
Lalu, pada 24-26 Juni 2023 KPUD akan memberitahukan kepada parpol terkati syarat administrasi yang harus dilengkapi.
"Dalam masa 26 Juni hingga 9 Juli adalah masa dilengkapinya berkas administrasi tersebut," tandasnya.
BERITA TERKAIT: