Menyambut
kedatangan para jemaah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab
Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekkah mengumpulkan para penyedia konsumsi
jemaah haji Indonesia di Mekkah.
Mereka diingatkan untuk
melakukan persiapan terbaik dalam melayani jemaah haji. Jika sampai ada
keterlambatan, akan dikenakan sanksi.
"Tiap dapur harus cermat
memperhatikan semua aturan yang sudah disepakati, baik dari segi menu
hingga waktu distribusi makanan," ujar Kepala Bidang Katering Haji,
Muhammad Agus kepada wartawan, Selasa (30/5).
Selama di Mekkah,
jemaah haji Indonesia akan mendapat tiga kali makan. Untuk makan pagi,
distribusi dilakukan dari jam lima sampai delapan, dengan batas maksimal
waktu konsumsi adalah jam sembilan.
Untuk makan siang,
distribusi dari pukul 12.00 sampai 14.00, dengan batas maksimal konsumsi
pukul 16.00. Sementara untuk makan malam, distribusi dilakukan dari jam
17.00 sampai 19.00, dengan batas maksimal konsumsi pukul 21.00.
"Saya
juga mengingatkan bahwa ada pengawas yang mengawasi setiap pelayanan
konsumsi. Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang
terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah," tandasnya.
BERITA TERKAIT: