Pandangan tersebut disampaikan ahli metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Imam Santoso terkait dengan polemik impor emas yang menyeret Antam.
"Proses importasi emas PT Antam saya kira tidak ada masalah karena emas ketika impor itu sudah ada kodenya dan sangat spesifik, pajaknya juga sangat spesifik," kata Imam kepada wartawan, Kamis (25/5).
Ia mengurai, impor emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan bentuknya cast bar. Dilihat dari keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kilogram prosesnya sederhana, yaitu emas hasil pemurnian
electro refining dilebur, lalu dicetak dan diberi tanda.
Lebih lanjut, dosen program studi Teknik Metalurgi ITB ini menjelaskan, proses importasi emas setelah masuk Indonesia melalui peleburan dan pengolahan di logam mulia.
"Emas impor itu diolah lagi, dilebur di logam mulia, kemudian dicetak lagi kecil-kecil, di-
treatment, diberi label-label, baru dijual. Jadi secara proses, tidak ada masalah," tandasnya.
BERITA TERKAIT: