Sebab, penetapan status tersangka tersebut membuat nama partai mereka ikut terseret dalam pemberitaan di media massa.
Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara, M Lokot Nasution, dalam keterangan tertulisnya melalui Kepala Bakomstrada DPD Demokrat Sumut Chairil Huda menjelaskan, pihaknya perlu memberikan klarifikasi atas hal tersebut. Klarifikasi ini disampaikan setelah meminta penjelasan dari Nazmi Natsir Adnan.
Dituturkan Lokot, penetapan tersangka terhadap Nazmi terjadi hanya karena ia mencari putri kandungnya sendiri yang dibawa pergi oleh mantan istrinya yang telah bercerai. Padahal putusan pengadilan agama memberikan hak asuh kepada Nazmi.
Namun, eksekusi putusan pengadilan tersebut tidak bisa dilakukan karena sang istri sudah meninggalkan alamat mereka terdahulu di Jalan Medan Area Selatan. Peristiwa itu terjadi pada 18 Januari 2023.
“Jadi Pak Nazmi ini mencari keberadaan putrinya dan kemudian mendapat informasi yang mengarah ke Jalan Manunggal/Jermal 12. Di sana, ia bertemu dengan adik mantan mertuanya berinisial EU sedang membonceng anaknya, sedangkan mantan mertuanya LU sedang mengunci pagar," papar Lokot Nasution, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut, Senin (22/5).
"Spontan dia turun dari mobil dan memanggil anaknya, anaknya juga langsung minta digendong. Namun yang terjadi LU justru meneriakinya penculik anak sembari memukulinya hingga memicu kerumunan warga,” sambungnya.
Usai insiden tersebut, Nazmi tidak bisa lagi bertemu putri kandungnya. Padahal saat ini putri kandungnya tersebut sudah memasuki usia sekolah dasar.
“Beliau tentu sangat ingin mendaftarkan putrinya ke sekolah terbaik, namun hingga saat ini ia tidak tahu keberadaan putrinya. Mantan istrinya pun tidak pernah meminta akta lahir sang anak, ini kan ironis, karena ia tidak tahu apakah sang anak bersekolah atau tidak,” ujar Lokot.
Ditambahkan Lokot, Dokumen Laporan Pengaduan mantan mertua Nazmi di Polsek Medan Area pun ada kejanggalan. Di mana laporan bernomor LP/B/36/I/2021/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 14 Januari 2021 atas laporan pelapor Ellia dan ini menjadi acuan ditetapkannya Nazmi Natsir sebagai tersangka bersamaan dengan adik iparnya, Rinaldi Akbar Lubis.
Padahal, sesuai kronologi awal kejadian perkaranya adalah Senin 18 Januari 2021 pukul 19.30 WIB. Selain itu, pada saat kejadian dugaan penganiayaan tersebut, Rinaldi tidak berada di lokasi kejadian. Hal ini sesuai dengan kesaksian pemilik cafe di Jalan Jermal No. 4 dan diketahui kepala Lingkungan III, Kelurahan Denai.
Kemudian, Nazmi juga menerima surat panggilan sesuai surat panggilan Polsek Medan Area nomor S.Pgl/42/V/2023/Reskrim. Tapi anehnya, nomor laporan sudah berubah menjadi No. LP/51/I/2021/SPK Sektor Medan Area tertanggal 19 Januari 2021 dengan pelapor a/n Ellia.
Di sisi lain, kata Lokot, Nazmi juga sudah melaporkan mantan mertuanya tersebut ke Polsek Medan Area melalui surat No: LP/49/I/2021/SPKT/Sektor Area tanggal 18 Januari 2021. Dilanjutkan dengan adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 2 Juni 2022 melalui surat Nomor B/522/IV/RES.1.6/2022/Reskrim, dan saat ini ditangani Polrestabes Medan serta memiliki status hukum.
Selanjutnya, pada 4 April 2023 Nazmi juga membuat laporan No: LP/B/426/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara terhadap mantan istrinya Hanan Badres dan mantan mertuanya Ellia Umar, yang hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Nazmi itu hanya seorang ayah yang ingin bisa bertemu putrinya dan menyekolahkan putrinya karena dia memiliki tanggung jawab untuk itu. Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum bisa memberikan atensi khusus dengan pandangan yang utuh serta didasari oleh rasa keadilan yang nyata," jelasnya.
"Kami minta agar Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolresta Medan dapat memberi perhatian dan atensi khusus terhadap kasus ini,” demikian Lokot Nasution.
BERITA TERKAIT: