Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan alias TRK menyebutkan, agen membeli buah kepada masyarakat dengan harga Rp 1.500 per kilogram. Padahal, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) sudah menetapkan harga beli TBS pada 11 Mei lalu harganya Rp 1.700-2.500 per kilogram, sesuai dengan umur tanaman sawit itu.
"Laporan ke kami, agen beli ke masyarakat dengan harga sangat murah yaitu Rp 1.500 per kilogram, sementara perusahaan membeli kepada agen dengan harga tinggi,” kata TRK, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, MInggu (22/5).
Menurut dia, harga yang yang dibeli ini sangat timpang dengan ditetapkan pemerintah.
“Kami menduga ada permainan harga beli TBS," cetusnya.
Jika benar terjadi permainan harga beli TBS, kata dia, maka sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, seharusnya perusahaan maupun agen harus membeli TBS kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan Pemerintah Aceh.
"Saya minta dinas terkait untuk melakukan sidak ke perusahaan, kalau memang ada perusahaan yang membeli sawit dengan harga yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan, maka harus ada sanksi tegas terhadap perusahaan itu," ujar dia.
TRK meminta perusahaan sawit yang ada di Nagan Raya untuk membantu masyarakat, bukan malah menyusahkan masyarakat membeli dengan harga murah.
"Kalau harga TBS dibeli oleh perusahaan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, artinya perusahaan yang untung, masyarakat malah buntung atau merugi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: