Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Liputan Kekerasan Seksual, Jurnalis Harus Lebih Peka pada Korban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 16 Mei 2023, 16:53 WIB
Soal Liputan Kekerasan Seksual, Jurnalis Harus Lebih Peka pada Korban
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Ika Ningtiyas selama sesi diskusi di Sekretariat Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023/RMOL
rmol news logo Pemberitaan media terhadap isu kekerasan seksual harus lebih memperhatikan kondisi korban. Hal ini penting dilakukan guna menghapus stigma masyarakat yang kerap menormalisasi kejahatan tersebut.

Begitu yang disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Ika Ningtiyas selama sesi diskusi tentang pembentukan pedoman pemberitaan kekerasan seksual dan SOP penanganan kekerasan seksual di perusahaan media yang digelar Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (15/5).

Menurut Ika, sebagian besar pemberitaan yang muncul cenderung mengutip dari kepolisian, hakim atau jaksa, tanpa melihat terlebih dahulu pada korban.

"Kita terlalu fokus saat berita sudah dilaporkan ke kantor polisi, tetapi kita lupa soal korban, apa mereka sudah aman, atau mendapat pendampingan," jelas Ika kepada seluruh pesera diskusi yang terdiri dari anggota Dewan Pers, Konstituen dan 14 Pemimpin Redaksi dari perusahaan media nasional.

Harusnya, kata Ika, jurnalis terlebih dahulu memastikan korban aman, sehingga mereka tidak mendapat serangan balik atau intimidasi dari pihak lain, setelah berita kekerasan seksual itu menyebar.

"Kalau korban terlupakan, mereka justru yang akan tertekan. Pemberitaan media harus lebih sensitif terhadap korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Ika juga mengkritik penggunaan kata-kata dalam pemberitaan, seperti "digagahi" atau "dijantani" yang menurutnya sangat tidak tepat dan justru cenderung seperti menormalisasi kekerasan seksual.

"Belum mengembangkan redaksi inklusi. Kata-kata seperti itu harusnya diperjelas, tidak perlu diperhalus, untuk menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual memang merupakan kejahatan yang serius," ungkap Ika.

Terkait dengan pembentukan pedoman, Ika menyarankan agar Dewan Pers merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kita bisa adopsi dari UU TPKS yang sudah ada. Panduan peliputan ini nanti akan berisi penanganan, pencegahan dan penanganan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA