Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Dek Gam Desak Polisi Segera Tahan Presiden Persiraja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 10 Mei 2023, 00:59 WIB
Kuasa Hukum Dek Gam Desak Polisi Segera Tahan Presiden Persiraja
Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, Zulkifli dan Pujiaman menggelar konferensi pers di Banda Aceh beberapa waktu lalu/RMOLAceh
rmol news logo Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli, meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh segera menahan terhadap Zulfikar SBY sebagai tersangka dalam kasus pembelian saham Persiraja Aceh dengan cek kosong.

"Kami minta polisi sesegera mungkin terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Zulkifli kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (9/5).

Ada beberapa hal, yang menjadi pertimbangan Zulfikar SBY untuk ditahan selain sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya, Presiden Persiraja itu dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan yang sama yang dapat merugikan orang lain.

"Karena begini, penipuan dan penggelapan cek kosong kalau tidak dilakukan penahanan maka penahanan akan berpotensi besar mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah memeriksa Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus pembelian saham Persiraja Aceh dengan cek kosong. Pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat lalu (5/5).

"Sudah kita periksa hari Jumat tanggal 5 Mei 2023, dari pukul 10.00 WIB, pas shalat Jumat istirahat, kemudian dilanjutkan sampai pukul 16.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (9/5).

Menurut Fadhillah, dalam pemeriksaan tersebut penyidik memberi sejumlah pertanyaan terkait apa saja yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga menyampaikan semua hasil dari keterangan ahli hukum pidana terkait kasus tersebut.

"Yang pasti dijawab semua pertanyaan dengan baik oleh (Zulfikar)," ujar Fadhillah.

Walaupun sudah menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan, namun Zulfikar SBY tidak ditahan. Sebab, menurut Fadhillah, tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan.

"Tersangka masih mengikuti produser yang baik, jadi kita belum melakukan penahanan," jelas Fadhillah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang mempersiapkan pemberkasan sebelum dilakukan pelimpahan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA