Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang May Day, Bawaslu Lampung Imbau Parpol Tidak Lakukan Kampanye Colongan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 30 April 2023, 04:59 WIB
Jelang May Day, Bawaslu Lampung Imbau Parpol Tidak Lakukan Kampanye Colongan
Ilustrasi/RMOLNetwork
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau seluruh partai politik tidak melakukan kampanye menjelang May Day (hari buruh) internasional yang diperingati setiap 1 Mei. Pasalnya Bawaslu tengah mempersiapkan pengawasan terhadap pendaftaran calon DPRD.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, momen hari buruh internasional menjadi perhatian karena bisa saja dimanfaatkan oleh oknum partai untuk melakukan kampanye, mengingat tahapan-tahapan pemilu saat ini sedang berlangsung.

“Itu tidak diperkenankan, karena saat ini belum masuk tahapan kampanye,” kata Iskardo P Panggar, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (29/4).

Sebagai bentuk antisipasi adanya kampanye saat pelaksanaan hari buruh, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung.

“Kita mengimbau kepada peserta pemilu (parpol) untuk tetap menahan diri dan tidak memanfaatkan momen hari buruh sebagai ajang memperkenalkan diri sebagai peserta pemilu atau hal lain yang bisa menimbulkan dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya. Menurutnya, meski tidak ada kaitan secara langsung dengan Pemilu, namun hari buruh menjadi atensi bersama untuk melakukan langkah antisipatif pencegahan pelanggaran.

Koordinator divisi pencegahan dan parmas ini juga berharap agar semua bisa menghormati peringatan hari buruh dengan baik dan bijak tanpa gejolak.

“Kita pun berharap kepada pemerintah baik eksekutif dan legislatif untuk bersama menciptakan keamanan dan kenyamanan jika hari buruh disertai dengan aksi atau unjuk rasa,” jelasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA