Pelarangan itu terlalu jauh, hingga mengusik keyakinan seseorang maupun golongan yang telah memutuskan pelaksanaan Idulfitri pada 21 April 2023.
“Siapa pun, tidak usah sebut nama, kepala daerah yang melarang, atau tidak mengizinkan Shalat Ied pada hari Jumat, 21 April 2023, itu melanggar konstitusi,†tegas Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abd Rohim Ghazali, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/4).
Menurut dia, tidak hanya penggunaan fasilitas umum untuk Shalat Ied, pelarangan penggunaan fasilitas negara untuk beribadah pun dinilai melanggar konstitusi.
“Karena fasilitas negara itu pada hakikatnya milik rakyat. Pejabat negara bisa menggunakan fasilitas negara karena mendapat mandat dari rakyat,†tegas aktivis Muhammadiyah itu.
Karena itu, sambung dia, jika ada pejabat negara melarang rakyat Shalat Ied menggunakan fasilitas negara, maka pejabat itu selain melanggar konstitusi juga mengkhianati mandat yang telah diterima dari rakyat.
Sebaliknya Rohim mengapresiasi pejabat negara yang memberikan fasilitas kepada umat Islam untuk melaksanakan Shalat Ied, meski mungkin waktunya tidak sama dengan yang ditetapkan pemerintah.
Dia mengingatkan, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta beribadah sesuai agama dan keyakinannya, merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2).
“Hak dan jaminan ini tidak berkurang sedikit pun kadar dan substansinya, dalam kondisi apapun,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: