Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Lecehkan Syariat Islam di Aceh, Izin Toko Penjual Makanan di Siang Hari Diminta Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 14 April 2023, 03:58 WIB
Dianggap Lecehkan Syariat Islam di Aceh, Izin Toko Penjual Makanan di Siang Hari Diminta Dicabut
Satpol PP dan WH Banda Aceh menginspeksi warung yang jual nasi di siang hari di kawasan Banda Aceh/Dok Satpol PP Banda Aceh
rmol news logo Tindakan sejumlah toko yang menjual makanan pada siang hari di bulan puasa Ramadhan disorot keras oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswad. Bahkan, Pemkot Banda Aceh diminta untuk mencabut izin toko atau grosir hingga retail modern yang diduga menjual makanan di siang hari saat bulan puasa.

"Kita minta pemkot untuk mencabut izin usaha, ini pelecehan syariat Islam. Retail modern ini kan harus apresiasi ke pemerintah dengan mengeluarkan izin," ujar Musriadi Aswad, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (13/4).

Dia menegaskan, kehadiran retail modern di setiap kecamatan di Banda Aceh menghilangkan pendapatan toko-toko dan kedai konvensional milik warga setempat.

"Pemkot harus bersikap atas kejadian ini, kedai-kedai dan toko konvensional tutup, malahan Indomaret kita biarkan dibuka dan melanggar syariat Islam. Hargai muslim di Banda Aceh berpuasa," tegasnya.

"Kalau ini betul-betul terbukti toko itu menjual di siang hari, saya pikir pemerintah kota harus bersikap untuk mencabut izin terhadap proses yang dilakukan oleh Indomaret itu," imbuhnya.

Anggota Komisi IV DPRK ini juga meminta semua pihak saling menghargai bulan suci Ramadhan. Sehingga tidak menyebabkan terganggunya kenyamanan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Tentunya ini kan cambuk buat kita karena kita sedang gencar melaksanakan syariat Islam, tentunya ini akan menjadi sebuah isu publik yang akan dikonsumsi hal-hal negatif," tandas Musriadi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA